Suara.com - Para pejabat yang berkantor Kompleks Parlemen DPR RI kini kendaraannya dilengkapi pelat nomor khusus. Yaitu bagian dari identitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pelat nomor khusus anggota DPR ini adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Keberadaan pelat nomor ini nomor itu juga sudah diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Kepolisian RI.
"Kemudian dibuat peraturan sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai identitas agar mudah dipantau," jelas Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (21/5/2021).
Adapun pemantauan yang dimaksud ialah berkenaan dengan aktivitas berkendara para anggota dewan saat berada di jalan raya. Dengan pelat nomor khusus, kendaraan milik anggota DPR jadi mudah dikenali. Terutama bila melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Film "Cruella" Tampilkan Sederet Mobil Ikonik Britania Raya
"Karena kemarin, banyak keluhan katanya mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul," jelas Sufmi Dasco Ahmad.
"Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, nanti diawasi publik," pungkasnya.
Penampakan pelat nomor khusus adalah seperti tertera di laman ini.