Viral Polisi Tidur yang Bikin Emosi Saat Lewat, Publik Mengecam Pembuatnya

Kamis, 20 Mei 2021 | 15:34 WIB
Viral Polisi Tidur yang Bikin Emosi Saat Lewat, Publik Mengecam Pembuatnya
Polisi tidur yang bikin pemobil kewalahan (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di beberapa jalan kampung kerap ditemukan polisi tidur. Fungsi dari polisi tidur itu sendiri yakni agar pengendara tidak kebut-kebutan saat melintas di jalan.

Namun tak sedikit beberapa pengendara jengkel dengan keberadaan polisi tidur satu ini. Seperti halnya yang terlihat dalam sebuah video yangt diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.

Dalam potret yang dibagikannya, tampak sebuah polisi tidur tampil beda dari biasanya. Polisi tidur ini memang terbuat dari bahan semen.

Namun yang bikin jengkel pengendara yakni ketinggian dari polisi tidur itu sendiri.

Baca Juga: Main HP Sambil Senyum-senyum, Ibu Ini Kepergok Pandangi Foto Hotman Paris

Tampak sebuah mobil kesulitan melintasi polisi tidur tersebut. Pemobil harus mengendarainya pelan-pelan agar bagian bawah mobil tidak bergesekan dengan polisi tidur itu. Mulai dari city car hingga MPV dibuat kesulitan saat melintas di polisi tidur tersebut.

Menurut informasi yang beredar, polisi tidur tersebut terletak di Dusun Lampar, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Polisi tidur yang bikin pemobil kewalahan (Instagram)
Polisi tidur yang bikin pemobil kewalahan (Instagram)

Potret ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Yang bikin pasti ga pernah punya mobil." tulis @jeje_maul***df.

"Mengganggu dan menyulitkan perjalanan orang lain. Berdosa itu." beber @yayat07zoe***di.

Baca Juga: Jleb Banget! Reporter Ini Dapat Pertanyaan Pamungkas dari Mamah Dedeh

Sebenarnya aturan pembuatan polisi sudah ada ketentuannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1 mengatur tata cara pembuatan dan penempatan alat pembatas kecepatan atau biasa dikenal polisi tidur.

Adapun peraturan tersebut antara lain, alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.

Polisi tidur mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Untuk syarat pembuatan polisi tidur ini terdapat pada pasal 5, yaitu pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Tidak hanya itu, polisi tidur dibuat dari bahan yang sesuai dengan badan jalan dan karet serta harus diberi tanda berupa garis serong dengan cat warna putih.

(*) Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI