Dalam Tiga Bulan, 12.456 Pendaftar Mengakses SIM Nasional Presisi

Rabu, 19 Mei 2021 | 11:55 WIB
Dalam Tiga Bulan, 12.456 Pendaftar Mengakses SIM Nasional Presisi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) menyampaikan konferensi pers terkait 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021) [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring atau SIM Nasional Presisi (SINAR) telah diakses 12.456 pendaftar selama periode 13 April hingga 16 Mei 2021. Demikian catatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang dikutip kantor berita Antara.

"Jumlah pendaftar SINAR sudah 12.456 kurun 13 April sampai 16 Mei. Jumlah ini terus meningkat," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

SINAR sendiri adalah inovasi yang dibentuk Korlantas Polri dalam mendukung 16 program prioritas 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dan tersedia di 12 Polda.

Aplikasi ini juga hadir untuk meminimalkan aduan masyarakat tentang layanan Polri.

Baca Juga: Obituari: Wimar Witoelar Wafat, Ini Kenangan Mobil Hadiah Undian

Cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi SINAR (play.google.com)
Cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi SINAR (play.google.com)

Selain SINAR, ada pula layanan Korlantas Polri berbasis teknologi informasi. Yaitu aplikasi STNK daring, yang tersedia di 16 polda.

Sejak aplikasi SIM Nasional Presisi diluncurkan, SIM telah diproduksi SIM 9.141 lembar, termasuk pelimpahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Selama periode 13 April hingga 16 Mei, PNBP dari perpanjangan SIM A mencapai Rp265.600.000. Sementara PNPB perpanjangan SIM C memperoleh Rp436.575.000.

"Laporan-laporan PNPB sudah kami kirim ke kas negara baik perpanjangan SIM A maupun SIM C," jelas Irjen Pol Argo Yuwono.

Hadirnya aplikasi SINAR menjadi alternatif bagi masyarakat dalam mengakses layanan Kepolisian untuk urusan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Bill Gates Sebut Jerman "Selesai" Bila Tak Bisa Leading Pasar Mobil Listrik

Aplikasi ini meminimalkan praktik calo, sekaligus mengurangi interaksi fisik masyarakat dengan anggota di lapangan. Cukup diakses dari rumah lewat telepon seluler.

SINAR terdapat di aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun, masyarakat juga bisa mengakses layanan perpanjangan SIM secara konvensional dengan hadir langsung ke kantor Kepolisian.

Selain itu, juga tersedia aplikasi layanan publik lainnya.

"Ada aplikasi SIM internasional online, aplikasi ujian teori SIM online. Di Bareskrim juga ada SP2HP online, aplikasi patroli siber, Dumas Presisi di Itwasun, dan Propam Presisi di Divisi Propam Polri," pungkas Irjen Pol Argo Yuwono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI