Suara.com - Untuk memudahkan masyarakat Jakarta dan daerah sekitarnya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling yang tersebar di 14 wilayah, pada Selasa (18/5/2021).
Pelayanan STNK Keliling ini diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Dikutip kantor berita Antara dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, dalam mengurusnya pemohon disyaratkan untuk membawa dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, kemudiann untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan, pemohon bisa mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, Simak Daftar Lokasi untuk Hari Ini
Dan merujuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, para wajib pajak diimbau untuk menjaga jarak fisik, memakai masker, serta mencuci tangan.
Berikut daftar lokasi 14 wilayah pelayanan gerai Samsat Keliling:
- Jakarta Pusat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
- Jakarta Utara: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
- Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur
- Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
- Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
- Depok: halaman parkir Samsat Depok
- Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
- Ciledug: halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
- Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
- Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
- Kota Bekasi: halaman parkir Kantor Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
- Cinere: halaman parkir Samsat Cinere