Suara.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai dokumen wajib berkendara perlu disimak masa berlakunya. Jangan sampai kedaluwarsa. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi anggota masyarakat untuk mengurus perpanjangannya lewat fasilitas SIM Keliling atau SIMLing.
Dikutip kantor berita Antara dari akun @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi layanan SIMLing bagi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen ini.
Beroperasi pukul 08.00 - 14.00 WIB layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi pemohon untuk memperpanjang masa berlaku SIM, baik SIM A atau SIM C. Dan dalam kondisi dokumen lama belum habis jatuh temponya.
Bila masa berlaku sudah habis meski sehari saja, maka permohonan tidak bisa diproses di layanan SIMLing.
Baca Juga: Kia EV6, Mobil Listrik yang Siap Meluncur Global di Paruh 2021
Sebelum bertolak menuju lokasi, siapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling. Yaitu KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Dan sesuai protokol kesehatan, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling pemohon wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, serta tidak berkerumun.
Berikut adalah daftar lima lokasi SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan
- Jakarta Barat : Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng