Suara.com - Kepolisian telah menyiapkan stiker untuk kendaraan pemudik yang telah diperiksa di pos penyekatan dan dinyatakan bebas Covid-19.
"Setiap selesai pemeriksaan kendaraan roda empat, dan roda dua diberikan stiker. Jadi di Jawa Timur stikernya sendiri, Jawa Tengah stikernya sendiri, Jawa Barat stiker sendiri, dan Polda Metro Jaya juga ada, dari Lampung stikernya ada dan Banten ada," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (17/5/2021), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa stiker ini akan memudahkan petugas di lapangan untuk membedakan kendaraan yang sudah menjalani pemeriksaan bebas Covid-19 dan mempercepat proses pemeriksaan di pos penyekatan.
"Untuk apa? Agar bisa memberikan keterangan para petugas di lapangan. Misalnya Polda Metro di KM34 bisa tahu bahwa kendaraan ini sudah distiker berarti sudah dilakukan pemeriksaan atau penyekatan di pos sebelumnya," lanjutnya.
Baca Juga: Operasi Ketupat 2021 Usai, Korlantas Fase Pengetatan Pascapeniadaan Mudik
Nantinya, kendaraan yang tidak dilengkapi stiker khusus ini akan diarahkan untuk menjalani tes usap antigen di pos-pos penyekatan yang ada.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jaya akan memberlakukan stiker ini di 14 titik pemeriksaan di wilayah hukumnya.
Adapun lokasi pos penyekatan adalah:
- Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta
- Terminal Kalideres
- Terminal Pulogebang
- Terminal Tanjung Priok
- Terminal Kampung Rambutan
- Kebon Nanas, Kota Tangerang
- Jatiuwung, Kota Tangerang
- Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang
- Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi
- Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi
- Pos Tomyang, Kota Bekasi
- Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok
- Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap
- Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.
Polda Metro Jaya memberlakukan operasi penyekatan arus balik hingga 24 Mei 2021 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 usai libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Pemudik yang akan kembali ke Jakarta diwajibkan mempunyai surat keterangan bebas COVID-19.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menyediakan layanan tes usap antigen gratis bagi pemudik yang tidak mempunyai surat keterangan bebas Covid-19.
Baca Juga: Gojek dan Tokopedia Merger, Mitra Driver Dapat Peluang Lebih Besar
Pemudik yang negatif Covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Ibu Kota. Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR.