Suara.com - Kepolisian Resor Majalengka atau Polres Majalengka, Jawa Barat telah mengamankan pengemudi asal Kabupaten Indramayu yang memasang pelat nomor dinas palsu Kepolisian di mobilnya, demi menghindari pos penyekatan. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota Kepolisian," jelas Kasat Narkoba, AKP Udiyanto saat memimpin penyekatan di pos penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Minggu (16/5/2021).
AKP Udiyanto menyatakan bahwa pengendara yang diamankan berinisial EK (39), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dan saat ini diamankan di Mapolsek Cikijing.
Menurutnya pengemudi EK menggunakan pelat nomor palsu dinas Kepolisian untuk menghindari penyekatan terkait Libur Lebaran 2021 serta pencegahan penyebaran Covid-19. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelat nomor dinas di kendaraan palsu.
Baca Juga: Tes Acak di Pos Penyekatan, Sehari Ditemukan 72 Orang Reaktif Covid-19
"Saat ini pengendara itu telah diamankan di Polsek Cikijing guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjur AKP Udiyanto.
Disebutkannya pula bahwa pihaknya tetap menindak perbuatan yang telah dilakukan pengemudi, dan akan didalami dari mana ia mendapatkan pelat nomor palsu itu.
"Dia mungkin merasa akan lolos dari pos penyekatan sehingga berbagai cara dilakukan, tapi kami tetap profesional dengan menghentikan semua kendaraan yang mencurigakan," pungkas AKP Udiyanto.