Klarifikasi 10 Penumpang Mobil Towing Pengangkut Motor Baru: Bukan Pemudik

Sabtu, 08 Mei 2021 | 14:51 WIB
Klarifikasi 10 Penumpang Mobil Towing Pengangkut Motor Baru: Bukan Pemudik
Petugas gabungan mengatur arus lalu lintas saat hari pertama penyekatan larangan mudik di pos penyekatan Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Sebagai ilustrasi Operasi Ketupat dan Larangan Mudik 2021 [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Jumat (7/5/2021) malam, di Gerbang Tol Cikupa atau GT Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, dalam Operasi Ketupat Larangan Mudik 2021, petugas Kepolisian mengamankan satu unit kendaraan truk pengangkut atau mobil towing untuk sepeda motor. Bersama sarana angkut itu juga didapati 10 pemudik. Beritanya di sini.

Selanjutnya, kepada 10 orang tadi telah dilakukan pemeriksaan Covid-19 dan hasilnya negatif. Polda Metro Jaya memfasilitasi mereka untuk melanjutkan perjalanannya.

Sementara untuk sopir dan truknya diberikan sanksi tilang dengan pasal 303, yaitu pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang.

Kekinian, Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi bahwa 10 orang yang ditemukan di mobil towing pengangkut motor saat melintas di GT Cikupa, bukanlah pemudik.

Baca Juga: Tilang di GT Cikupa: Mobil Towing Berisi 10 Sepeda Motor dan Pemudik

Petugas Kepolisian mengamankan satu unit kendaraan truk pengangkut (towing) sepeda motor yang membawa 10 pemudik beserta sepeda motor mereka, pada Operasi Ketupat larangan mudik, di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang [ANTARA/Azmi Samsul Maarif].
Petugas Kepolisian mengamankan satu unit kendaraan truk pengangkut (towing) sepeda motor yang membawa 10 pemudik beserta sepeda motor mereka, pada Operasi Ketupat larangan mudik, di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang [ANTARA/Azmi Samsul Maarif].

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan 10 orang ini adalah karyawan pulang kerja menuju Pandeglang, Banten.

"Dari hasil interogasi, mereka bukan pemudik. Namun buruh dari AHM (PT Astra Honda Motor, Red) yang setiap minggu pulang pergi. Namun karena melanggar aturan lalu lintas maka mereka kami turunkan," jelas AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/5/2021).

Selain melakukan pemeriksaan Covid-19 yang hasilnya negatif dan memfasilitasi melanjutkan perjalanan, pihak Kepolisian juga mengimbau.

"Kami mengingatkan agar selalu membawa surat administrasi yang sudah ditentukan dalam aturan," kata AKBP Fahri Siregar.

Sementara sanksi tilang bagi pengemudi mobil towing karena kendaraan digunakan tidak sesuai peruntukannya, disebutkan AKBP Fahri Siregar, "Sanksi tilang berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu."

Baca Juga: Modus Mudik "Tak Perlu Ngumpet": Mengaku Tengah Test Drive Mobil

Kendati demikian, sopir dan kendaraan tidak dilakukan penahanan, namun STNK saja. Pengemudi diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali.

"Karena mobil itu mengangkut sepeda motor baru untuk didistribusikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI