Dengan adanya kejadian ini, AKP Deny Catur Wardana menyatakan pihaknya melakukan tindakan tegas penilangan kepada pengemudi truk pengangkut atau towing sepeda motor, berdasarkan pasal 303 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran mobil barang mengangkut orang.
"Untuk kendaraan kami tilang. Karena membawa yang tidak sesuai peruntukannya," pungkasnya.