Aksi Drifting Viral di Media Sosial, Polisi Ciduk Pelakunya di Bukittinggi

Jum'at, 07 Mei 2021 | 17:34 WIB
Aksi Drifting Viral di Media Sosial, Polisi Ciduk Pelakunya di Bukittinggi
Ilustrasi sebuah mobil melakukan aksi drifting. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi drifting, slalom, sampai gymkhana selalu menjadi pusat perhatian. Pasalnya, kejuaraan atau event bisa dilangsungkan di medan beraspal yang luas, semisal tempat parkir, dan drifter leluasa beraksi sesuai soal dari juri. Namun apa jadinya bila aksi drifting dilakukan secara liar, di jalan raya, serta bukan dalam konteks lomba resmi?

Dikutip dari kantor berita Antara, di hari libur, mulai sore hingga tengah malam, Kota Bukittinggi selalu ramai oleh penggiat otomotif. Seperti bisa dijumpai di berbagai kota di Tanah Air--tentunya tidak berlaku di saat Corona--di Kota Jam Gadang itu biasanya beberapa klub motor ataupun klub mobil sering berkumpul di sepanjang Jalan Sudirman.

Kamis (6/5/2021) petang, seorang pemuda berinisial AA bergaya melakukan drifting di kawasan itu. Salah satu kawannya merekam lantas membagikan ke media sosial yang berbuntut viral.

 Pelaku aksi viral mobil "drifting" berbahaya saat berjanji tidak mengulangi perbuatannya [Antara Sumbar/Al Fatah]
Pelaku aksi viral mobil "drifting" berbahaya saat berjanji tidak mengulangi perbuatannya [Antara Sumbar/Al Fatah]

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pun melakukan tindakan. Yaitu mengamankan satu unit mobil jenis sedan yang membuat gaduh saat drifting di pusat kota Bukittinggi.

Baca Juga: Bukan Main Bola, David Beckham Pamer Skill Drifting Pakai Mobil Maserati

"Pengendara inisial AA berumur 21 tahun, langsung kami ambil tindakan dua jam setelah videonya viral di media sosial Bukittinggi," jelas AKP Andri Nugroho, Kasatlantas Polres Bukittinggi di Bukittinggi, Jumat (7/5/2021).

Kasatlantas mengatakan pelaku AA beralamat di Nagari Ampang Gadang, Kabupaten Agam dan mengakui kesalahannya.

Pelaku tidak ditahan, tetapi diberikan sanksi tilang sebanyak empat pasal dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Masing masing pasal sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah Pasal 286 tentang pelanggaran knalpot yang dipakai, Pasal 280 tentang nomor polisi, Pasal 283 tentang mengemudi tidak wajar serta Pasal 311 tentang keselamatan orang lain," jelas Kasatlantas Polres Bukittinggi.

Menurut keterangan pelaku, ia sering melakukan aksi itu di luar daerah dan baru sekali di Kota Bukittinggi.

Baca Juga: Sowan Presiden Joko Widodo Bareng Pengurus IMI, Ini Uraian Rifat Sungkar

"Pelaku melakukan aksinya setelah pulang dari bengkel, kemudian berkumpul dengan teman-temannya di Jalan Sudirman hingga nekat mengerjakan aksi itu," tukas AKP Andri Nugroho.

Kasatlantas berharap agar kejadian dan aksi lainnya dengan kendaraan bermotor tidak terulang lagi di Bukittinggi.

"Kami minta pengendara khususnya anak-anak muda di Bukittinggi untuk selalu patuh aturan, jangan mengganggu masyarakat banyak apalagi sampai mengancam jiwa," pungkas Kasatlantas Polres Bukittinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI