Suara.com - Dalam rangka mencegah laju penyebaran Covid-19 serta berbagai varian baru virus ini, Pemerintah telah menetapkan aturan Larangan Mudik 2021. Namun terdapat pengecualian berkenaan bidang kerja dan kebutuhan, atau aktivitas non-mudik. Sebagai contoh, pengelola Terminal Kalideres di Jakarta Barat telah memberangkatkan 22 penumpang khusus non-mudik pada hari pertama larangan mudik pada Kamis (6/5/2021).
"Tujuannya ke Jepara, Denpasar, Ponorogo, Wonosobo dan Pekalongan," jelas Revi Zulkarnain, Kepala Terminal Kalideres di Jakarta Barat, Jumat (7/5/2021), dikutip dari kantor berita Antara.
Adapun perincian jumlah penumpang non-mudik hingga pukul 24.00 WIB paling banyak adalah tujuan Ponorogo, mencapai sembilan orang, delapan untuk tujuan Denpasar, tiga penumpang tujuan Wonosobo, dua menuju Jepara, serta satu orang ke arah Pekalongan. Seluruh penumpang itu diberangkatkan dalam lima bus.
Baca Juga: Redam Laju Penyebaran Covid-19 dan Varian Baru, Mari Perketat Mobilitas
Kepala Terminal Kalideres menyatakan bahwa paling banyak alasan penumpang tadi keluar Jakarta dalam masa larangan mudik adalah keperluan dinas, serta anggota keluarga meninggal dunia.
Sebagai catatan, Pemerintah tetap membolehkan penumpang khusus atau non-mudik yang memenuhi empat kriteria untuk keluar daerah selama masa pelarangan mudik.
Bila memenuhi empat kriteria, calon penumpang khusus dan non-mudik baru diperbolehkan membeli tiket perjalanan.
Dan para penumpang di Terminal Bus Kalideres tadi telah melengkapi persyaratan dan kriteria yang diminta.
Berikut empat kriteria perjalanan non-mudik di masa Larangan Mudik 2021:
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Ini Stiker Khusus Angkutan Logistik Sektor Kelautan
- Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis, yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.