Suara.com - Pemerintah memberlakukan Larangan Mudik 2021 (6 - 17/5/2021) untuk meredam laju penyebaran Covid-19. Perlu dicatat, varian baru bermunculan, dan dikhawatirkan terjadi kondisi menurunnya efektivitas vaksin.
Dengan kata lain, khususnya di sektor otomotif atau angkutan darat, berperjalanan atau melakukan kegiatan bepergian dengan moda transportasi roda dua pun roda empat--meski telah mendapatkan vaksinasi pun--belum menjadi jaminan tidak terpapar virus Corona yang kekinian sudah "facelift", meminjam istilah dunia kendaraan bermotor, menjadi beragam varian.
Dikutip dari kantor berita Antara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan pengetatan mobilitas masyarakat baik di dalam maupun luar negeri akan mempersempit ruang gerak penyebaran varian baru virus Corona penyebab Covid-19, sehingga pengendaliannya dapat dengan cepat dilakukan.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Ini Stiker Khusus Angkutan Logistik Sektor Kelautan
"Jika mutasi virus dibiarkan, maka akan semakin banyak varian Covid-19 yang muncul dan berpotensi berdampak buruk dalam upaya pengendalian Covid-19," papar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Ia menambahkan, jika langkah pengetatan tidak dilakukan atau terjadi pembiaran, maka bakal berdampak buruk pada meningkatnya laju penularan akibat perubahan atas karakteristik virus dan sifat biologisnya.
Di samping itu, paling dikhawatirkan adalah menurunnya efektivitas vaksin yang kini tengah diberikan kepada masyarakat. Pasalnya, vaksin dikembangkan dengan jenis-jenis virus yang spesifik.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya keberadaan posko dalam menjaga kepatuhan protokol kesehatan dan mengendalikan kasus aktif. Menurutnya, kepatuhan protokol kesehatan harusnya dapat selalu ditingkatkan dan dipantau melalui posko tingkat desa atau kelurahan.
Lemahnya posko dalam memantau penerapan protokol kesehatan tercermin dari meningkatnya kasus terkonfirmasi positif di lima provinsi, yaitu iau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Bukan Keperluan Mudik, Bus AKAP-AKDP Terminal Sidoarjo Boleh Beroperasi
Dalam empat pekan terakhir, lima provinsi ini mengalami kenaikan kasus aktif dengan angka yang konsisten di angka dua hingga delapan persen pada jangka waktu itu.
"Lima provinsi ini menjadi perhatian karena tidak hanya kasus aktifnya yang mengalami tren kenaikan, namun angkanya melebihi persentase kasus aktif Nasional," tandas Wiku Adisasmito.