Larangan Mudik 2021, Ini Stiker Khusus Angkutan Logistik Sektor Kelautan

Jum'at, 07 Mei 2021 | 10:32 WIB
Larangan Mudik 2021, Ini Stiker Khusus Angkutan Logistik Sektor Kelautan
Truk dengan stiker khusus kendaraan pngangkut logistik perikanan [KKP via ANTARA].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Larangan Mudik 2021 efektif berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hingga sekitar dua pekan mendatang (6 - 17/5/2021). Bila bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) dibolehkan beroperasi untuk layanan bukan mudik dengan stiker khusus, senada di bidang logistik. Contohnya adalah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dikutip dari kantor berita Antara, KKP telah menyiapkan stiker khusus untuk ditempelkan di kendaraan pengangkut. Tujuannya menjamin kelancaran angkutan logistik sektor kelautan dan perikanan menjelang perayaan Hari Raya Lebaran dan periodenya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Korlantas (Polri) dan (Kementerian) Perhubungan," jelas Artati Widiarti, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Jumat (7/5/2021).

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang travel gelap dari Jakarta saat operasi penyekatan pemudik di Exit Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/F Firdaus]
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang travel gelap dari Jakarta saat operasi penyekatan pemudik di Exit Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Kamis (6/5/2021). Sebagai ilustrasi Larangan Mudik 2021  [Suara.com/F Firdaus]

Alasan penggunaan stiker khusus ini adalah sebagai pembeda antara mobil pengangkut logistik (produk perikanan) dengan mobil angkutan umum lainnya. Dan harapannya, kendaraan logistik berstiker ini bisa membawa komoditas perikanan sampai ke berbagai daerah.

Baca Juga: Bukan Keperluan Mudik, Bus AKAP-AKDP Terminal Sidoarjo Boleh Beroperasi

Pemerintah resmi memberlakukan Larangan Mudik 2021 yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, yang berlaku efektif sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan mobil angkutan logistik perikanan tetap bisa melintas selama masa larangan mudik.

"Kami minta ke Satgas, Perhubungan Darat, Polri agar mobil berstiker (mobil logistik) diperbolehkan melintas dan tidak mengalami kendala," jelas Artati Widiarti.

Ia juga menyatakan bahwa KKP telah menulis surat kepada pemerintah daerah agar diberi akses di pintu keluar/masuk wilayah bagi kelancaran pengiriman dan distribusi hasil kelautan dan perikanan. Dan sebagai konsekuensi, pelaksana pengiriman logistik perikanan siap mengikuti pelaksanaan protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang ditetapkan di daerah.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Satu Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM

"Intinya untuk memudahkan implementasi di lapangan, kami telah menyiapkan stiker untuk ditempel pada moda angkutan sebagai tanda pengenal bagi kendaraan yang mengangkut atau mendistribusikan Hasil Kelautan dan Perikanan," pungkasnya.

Detailnya, stiker KKP bisa disimak di sini, agar menjadi wacana kendaraan ini adalah pengangkut logistik di masa Larangan Mudik 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI