Bukan Keperluan Mudik, Bus AKAP-AKDP Terminal Sidoarjo Boleh Beroperasi

Jum'at, 07 Mei 2021 | 09:45 WIB
Bukan Keperluan Mudik, Bus AKAP-AKDP Terminal Sidoarjo Boleh Beroperasi
Petugas polisi meminta pengendara memutarbalik kendaraannya di Surabaya [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terminal Purabaya atau kerap disebut Terminal Bungurasih yang berlokasi di Sidoarjo, adalah salah satu gerbang masuk kota Surabaya, ibu kota Provinsi Jawa Timur. Di masa Larangan Mudik 2021, bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Antarkota dalam Provinsi (AKDP) di terminal ini beroleh izin untuk beroperasi dan mengangkut penumpang bukan mudik.

"Armada bus hanya dapat mengangkut penumpang non-mudik," jelas Kepala Sub-Unit Terminal Purabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Imam Hidayat ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (6/5/2021), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Untuk layanan non-mudik dengan fasilitas AKDP dan AKAP ini, setiap penumpang diperiksa secara ketat sebelum naik bus dan diwajibkan memenuhi ketentuan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan surat keterangan bebas Covid-19.

Bus AKAP di Terminal Purabaya dibolehkan beroperasi bukan kebutuhan mudik, setelah mendapatkan stiker khusus [ANTARA Jatim/Willy Irawan].
Bus AKAP di Terminal Purabaya dibolehkan beroperasi bukan kebutuhan mudik, setelah berstiker khusus [ANTARA Jatim/Willy Irawan].

"Penumpang harus membawa surat tes antigen dan surat keterangan dari perusahaan atau pimpinannya," tandas Imam Hidayat.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Satu Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM

Dan disampaikannya pula, hanya bus AKAP dan AKDP yang telah mendapat stiker khusus atau berstiker khusus dibolehkan mengangkut penumpang.

Landasan dibolehkannya bus AKAP beroperasi berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Yang diperoleh usai digelarnya rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

"Bus AKDP harus mengajukan untuk mendapatkan stiker. Bila sudah memperoleh stiker baru beroperasi. Baru kemarin diperbolehkan beroperasi oleh Dishub Provinsi Jatim," imbuh Imam Hidayat.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Organda Jawa Timur, Firmansyah Mustafa menyatakan bersyukur atas diizinkannya AKAP dan AKDP beroperasi di masa Larangan Mudik 2021, yaitu 6-17 Mei.

Dia juga menyampaikan, bus-bus hanya dibolehkan untuk mengangkut penumpang bukan untuk mudik.

Baca Juga: Identitas Baru, Rolls-Royce Tata Ulang Butik di London dan Shanghai

"Kami bersyukur. Apapun kebijakan pemerintah kami menerima dan akan melakukan. Tapi untuk pengoperasiannya masih belum tahu karena masih menunggu stiker dari Dishub," tuturnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota Surabaya telah mendirikan 13 titik pos pemeriksaan untuk dilakukan screening kepada pengendara atau masyarakat yang masuk ke Kota Pahlawan.

Dan paada hari pertama Larangan Mudik 2021, sejumlah kendaraan telah diputarbalik oleh aparat gabungan dari Polri/TNI serta Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI