Suara.com - Adanya Larangan Mudik 2021 dari Pemerintah RI bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 akibat masyarakat berperjalanan saat libur Lebaran tahun ini. Namun kepadatan jalur-jalur menuju luar kota, baik menggunakan kendaraan umum dan pribadi tetap terlihat, bahkan semakin padat di saat-saat menjelang Hari-H berlakunya peraturan ini (6 - 17/5/2021).
Para pemudik mengandalkan berbagai moda transportasi termasuk moda transportasi darat dengan kendaraan umum maupun pribadi.
Muncul pula istilah "mudik lokal" sebagai pengganti mudik tujuan luar kota. Akan tetapi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan tidak ada istilah mudik lokal dalam aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang berlaku secara Nasional tahun ini.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," tukas Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Covid-19 jumpa pers virtual, Kamis (6/5/2021).
Sebagai catatan, aglomerasi adalah kota-kota tergabung dalam kawasan tertentu. Dan wilayah aglomerasi beberapa kabupaten atau kota berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 menekankan bahwa kegiatan sosial ekonomi selain mudik di dalam wilayah aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial tetap bisa beroperasi tanpa penyekatan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi penularan di dalam satu wilayah ini karena operasionalnya telah diatur dalam program PPKM kabupaten kota maupun PPKM Mikro melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya," jelas Wiku Adisasmito.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, pelaku perjalanan di satu wilayah aglomerasi tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Namun, masyarakat yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 atau SIKM akan diputarbalikkan.
Sementara, bagi kendaraan travel gelap atau angkutan pelat hitam yang masih mengangkut penumpang untuk mudik akan dilakukan penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri.
Pengguna mobil angkutan barang untuk mudik yang melanggar akan dilakukan penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda.
Perusahaan angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang melanggar peraturan arus transportasi akan dikeluarkan dari jadwal layanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri 1442 Hijriah.
Adapun daftar delapan kawasan aglomerasi yang tidak memerlukan SIKM adalah:
- Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul
- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
- Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
- Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa