Belajar dari SIM Kerajaan Fiktif: Periksa Dokumen dan Kondisi Kejiwaan

Kamis, 06 Mei 2021 | 09:56 WIB
Belajar dari SIM Kerajaan Fiktif: Periksa Dokumen dan Kondisi Kejiwaan
Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport memakai pelat nomor palsu SN 45 RSD ditilang polisi di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Kepada Polisi mengaku warga warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. (Dok. Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sehari lalu, Rabu (5/5/2021), sebuah kabar viral hadir di dunia otomotif Tanah Air. Lebih detailnya di area kegiatan berlalu lintas dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Yaitu pemberian sanksi tilang kepada seorang "jenderal bintang dua" dari kerajaan fiktif Kekaisaran Sunda Nusantara yang mengemudikan Mitsubishi Pajero Sport.

"Pengemudi ngotot dan menyatakan menggunakan SIM yang sah dari Kerajaan Sunda Nusantara," demikian disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Tak sebatas Surat Izin Mengemudi atau SIM dari kerajaan fiktif, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun tidak menunjukkan keabsahan seperti dilansir Kepolisian Republik Indonesia. Dan lewat penelusuran data pelat nomor milik Kepolisian ditemukan bahwa pelat nomor sejati kendaraan sang jenderal negara fiktif adalah "B 8462 BP".

Baca Juga: 4 Fakta Pemobil yang Ngaku dari Kekaisaran Sunda Nusantara, Bikin Heran

Dalam penanganannya, Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan unsur ketertiban berlalu lintas menjadi dasar pemberian sanksi tilang. Artinya, pengemudi telah melakukan pelanggaran dalam aktivitas mengemudi di jalan raya.

"Dilihat dari pelanggaran lalu lintas. Pengemudi tidak boleh menggunakan STNK dan SIM yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku," tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Dan tidak kalah penting dari soal keabsahan SIM serta dokumen pendukung dalam aktivitas mengemudi di jalan raya adalah kesehatan mental dari sosok jenderal bintang dua kerajaan fiktif itu sendiri.

"Akan ada pemeriksaan, mungkin terjadi disorientasi, delusi, atau gangguan kejiwaan. Karena kondisi seperti ini akan membahayakan pengguna jalan lainnya," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya.

Lagi-lagi, point ini juga bisa menjadi wacana. Yaitu soal kesiapan pengemudi secara mental saat hendak beraktivitas di jalan raya. Mulai kepatuhan akan dokumen dan rambu lalu lintas, etika mengemudi, sampai menghadapi situasi keseharian seperti terjebak kemacetan yang berpotensi menimbulkan road rage atau pertikaian antarpengguna jalan raya.

Baca Juga: Jason Statham Bintangi Wrath of Man, Idenya dari Film Cash Truck

Dalam kasus ini sendiri, memang tidak terjadi road rage, namun penggunaan SIM dan STNK fiktif. Sebuah bukti ketidakpatuhan akan hukum yang berlaku, secara  mental mestinya dipahami bahwa: penggunaan dokumen tidak sah berarti melanggar peraturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI