Suara.com - Duo pabrikan motor terbesar di Indonesia, Yamaha dan Honda resmi dinyatakan bersalah karena melakukan kartel harga motor.
"Amar putusan tidak dapat Diterima," demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA.
Setelah serangkaian sidang, KPPU pada 20 Februari 2017 memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali kasus tersebut akhir April lalu.
Baca Juga: Miris! Ini Alasan Morbidelli Harus Pakai 'Motor Tua' di MotoGP 2021
Kasus dugaan kartel tersebut memang sudah dihembuskan beberapa waktu lalu dan berlangsung cukup lama.
Dan akhirnya kasus kartel pun dinyatakan selesai setalah MA memutuskan kedua pabrikan motor dinyatakan bersalah.
Yamaha harus membayar denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda membayar denda Rp 22,5 miliar.
Lalu setelah ditetapkan putusan ini, apakah nanti kedua pabrikan ini bakal menurunkan harga motor mereka?
Jika dilihat dari kacamata hukum, hal tersebut tidak bisa. Hal ini disampaikan oleh Mahendra Wirasakti, salah satu pengamat hukum di Rumah Hukum asal Jogja.
Baca Juga: Siap-Siap! Honda Bakal Hadirkan Motor 200cc dengan Genre Adventure
Berdasarkan UU No 5 tahun 1999 disebutkan hukuman untuk para pelaku monopoli perdagangan berupa denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar.
"Untuk denda (dalam kasus kartel di atas) diganti dengan menurunkan harga motor tidak bisa. Soalnya kalau cuma begitu, lalu apa efek jera yang ditimbulkan?" ujar Wira sat dihubungi oleh Suara.com.
Penurunan harga motor tidak bisa menjadi solusi untuk memberi efek jera pada pelaku kartel (Yamaha-Honda).
Jadi hukuman denda berupa uang sudah pas diberikan kepada kedua pabrikan motor tersebut.