Suara.com - Menyusul Larangan Mudik 2021 yang berlaku untuk tujuan provinsi lain, mudik lokal juga dilarang. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah meminta hal itu dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Minggu (2/5/2021). Diimbau bahwa seluruh pemerintah daerah agar melarang warganya mudik, termasuk mudik lokal antarkota dalam provinsi.
Ia menjelaskan, mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lain dalam momen Hari Raya Idul Fitri sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
"Jangan dibiarkan terjadi, mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Bisa terjadi proses penularan satu sama lain," demikian ungkapnya.
Untuk Ibu Kota Republik Indonesia sendiri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 12 titik pemeriksaan bagi pelaku perjalanan di perbatasan Ibu Kota pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Mengapa Pengguna Jalan Tol Dilarang Putar Balik?
![Salah satu pengemudi dari luar kota yang dites antigen setelah terjaring dalam operasi keselamatan candi 2021 yang dilarang mudik. [Suara.com/Ari Welianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/19/77708-penyekatan-solo.jpg)
Wakil Gubernur DKI Riza Patria mengatakan, sedikitnya ada 247 personel yang diterjunkan dari Pemprov DKI, di luar personel TNI-Polri dan akan ditempatkan di:
- Tujuh titik di ruas jalan non-tol
- Dua titik di Terminal Pulo Gebang dan Kalideres
- Satu di Stasiun Gambir
- Satu di Pelabuhan Tanjung Priok
- Satu di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Kami sudah menyiapkan setidaknya tujuh checkpoint ruas jalan non tol mulai dari Kalideres, Joglo, Lampiri, Panasonic, Perintis Kemerdekaan, Pasar Jumat dan Budi Luhur, ini di luar yang sudah disiapkan oleh teman-teman kita dari TNI-Polri," jelasnya dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Minggu (2/5/2021).
Setiap orang yang akan masuk Jakarta dan melewati 12 titik check point itu harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa diurus di laman jakevo.jakarta.go.id.
Riza Patria menyebutkan pula, warga yang bisa mendapatkan SIKM dari pemerintah hanya dengan alasan:
- Kunjungan keluarga karena sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
- Ibu hamil dengan satu pendamping
- Ibu bersalin dengan dua pendamping.
"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan SIKM," tegasnya.
Baca Juga: Wisata di The Nusa Dua Bali Pakai Mobil Listrik? Simak Daftar Tarif di Sini
Untuk mengatur hal ini, Pemprov DKI Jakarta akan segera mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.