Suara.com - Bertujuan memudahkan anggota masyarakat mendapatkan layanan serta mengajak selalu patuh hukum dan peraturan, hari ini, Jumat, Polda Metro Jaya membuka lima layanan SIM Keliling atau SIMLing di Jakarta.
Dikutip kantor berita Antara dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, hari ini, Jumat (30/4/2021) layanan permohonan akan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM dibuka di berbagai wilayah Ibu Kota. Sedangkan jam operasional berlaku pukul 08.00-14.00 WIB.
Dengan catatan, gerai SIM Keliling ini hanya melayani pemohon yang ingin perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C dalam kondisi surat masih berlaku.
Untuk SIM "mati" atau sudah habis masa berlakunya, meski hanya berselang satu hari mesti diurus di Samsat.
Baca Juga: Hankook Tire Ban Standar Porsche 718 Boxster, Mengerem Paten Segala Medan
Sebelum menuju lokasi, siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan, seperi KTP asli dan SIM asli dilampiri salinan atau fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Dan mengingat situasi pandemi, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Caranya, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada hari ini (30/4/2021):
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan
- Jakarta Barat : Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.