Pakai Jasa Travel Gelap? Kemenhub Sebut Asuransi Penumpang Tak Ditanggung

Jum'at, 30 April 2021 | 06:49 WIB
Pakai Jasa Travel Gelap? Kemenhub Sebut Asuransi Penumpang Tak Ditanggung
Pemilik kendaraan travel gelap menunggu hasil pemeriksaan usai diamankan petugas Kepolisian di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencegahan terjadinya gelombang tsunami Covid-19 akibat terjadinya mudik Lebaran 2021 telah dilakukan. Paling mendasar adalah aturan pemerintah soal pelarangan mudik. Dan tidak kalah penting adalah moda transportasi bila mesti bepergian. Seperti penjelasan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub tentang travel gelap.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kemenhub menegaskan bahwa penumpang yang menggunakan travel gelap tidak akan ditanggung asuransi apabila mengalami kecelakaan.

"Mereka yang menggunakan travel gelap, bila terjadi kecelakaan tidak akan ditanggung klaimnya oleh asuransi" papar Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Pemilik kendaraan travel gelap menunggu hasil pemeriksaan usai diamankan petugas Kepolisian di Lapangan Presisi Ditlantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Pemilik kendaraan travel gelap menunggu hasil pemeriksaan usai diamankan petugas Kepolisian di Lapangan Presisi Ditlantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4/2021) [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc].

Ia menambahkan bahwa dasar pernyataan ini adalah travel gelap tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Best 5 Oto: Riset Ford Motor Company, Sketsa Bobber Style Motor Listrik

Kendaraan travel gelap sangat rentan mengalami kecelakaan di perjalanan karena minimnya pemeriksaan dan pengawasan.

"Sehingga dampaknya cukup besar, agar masyarakat mengerti bahwa kendaraan-kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin," lanjut Ahmad Yani, yang mengimbau kepada para operator travel untuk mendaftar ke Kementerian Perhubungan

Dia menambahkan pengurusan izin travel di Kemenhub sangat mudah hanya memakan waktu tiga hari.

"Jadi saya juga meminta kepada travel gelap yang masih beroperasi bisa mengurus ijin secara resmi ke Kementerian Perhubungan sehingga ada jaminan untuk masyarakat," tandasnya.

Sebelum ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya dalam waktu dua hari operasi (27-28/4/2021).

Baca Juga: Mitsubishi Siapkan Dealer Jaga, Tidak Ada Posko Mudik Lebaran

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa travel gelap ini ditahan karena tidak memiliki izin trayek.

"Kendaraan bermotor ini tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," jelas Ditlantas di Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI