'Buang' Penumpang Buta di Tepi Jalan, Sopir Taksi Ini Diseret ke Pengadilan

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 29 April 2021 | 20:15 WIB
'Buang' Penumpang Buta di Tepi Jalan, Sopir Taksi Ini Diseret ke Pengadilan
Ilustrasi taksi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pengemudi taksi asal Inggris kena vonis pencabutan SIM setelah dirinya menyuruh penumpang yang merupakan seorang tunanetra bahwa dia harus memasukkan anjing penuntunnya ke dalam bagasi.

Sang sopir, Shamal Hussein Majid menolak untuk mengangkut wanita itu pada awalnya, menurut pengadilan.

Ia bersikeras agar wanita penyandang disabilitas ini meletakkan anjingnya di belakang dan membayar 10 poundsterling (sekitar Rp 200 ribu) untuk membersihkan kendaraan.

Setelah itu, dia meninggalkannya di pinggir jalan. Majid mengajukan banding terhadap keputusan Dewan Wolverhampton untuk mencabut SIM pribadinya, tetapi Pengadilan Dudley Magistrates menolak pembelaannya.

Baca Juga: Nenek Lupa Cucunya Tertinggal di Mobil, Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

Dilansir dari Mirror (29/4/2021), pengacara dewan, Amy Groves, mengatakan kepada pengadilan pada hari Jumat bagaimana Majid awalnya menolak untuk membawa pelanggan dengan anjing pemandu dari Stadion Molineux pada 7 Maret 2020.

Saat ditentang pelanggan, Majid belakangan mengaku alergi anjing, meski tak memegang sertifikat untuk mendukung klaim tersebut.

Dia kemudian 'kabur' dengan mobilnya, meninggalkan pelanggan di pinggir jalan.

Setelah menolak banding, Hakim Distrik Wheeler berkata: “Saya sama sekali tidak menerima bukti Anda. Anda mengada-ada ketika Anda menghadiri sidang tinjauan pada bulan April tahun lalu dan Anda mengada-ada hari ini saat sidang berjalan.

Ilustrasi anjing labrador. (Pixabay)
Ilustrasi anjing labrador. (Pixabay)

"Saya sama sekali tidak menerima lampir kredibilitas pada bukti Anda. Dewan Wolverhampton benar untuk berbicara dengan Anda tentang hal ini dan menyimpulkan bahwa Anda meninggalkan penumpang dan anjing penuntunnya."

Baca Juga: Tingkah Kocak Sopir Taksi Saat Dapat Penumpang Bule, Bikin Ngakak!

"Keputusan dewan tidak salah. Mereka mencapai kesimpulan yang masuk akal dan tanggapan mereka sesuai."

Majid juga diperintahkan untuk membayar dewan sebesar £ 300 (sekitar Rp 6 juta) untuk biaya hukum.

Manajer regulasi komersial dewan, Chris Howell, berkata: “Meninggalkan orang yang rentan di pinggir jalan tidak dapat dimaafkan dan tentunya bukan standar tinggi yang kami harapkan dari pengemudi berlisensi kami yang semuanya menjalani pelatihan kesadaran disabilitas untuk memastikan mereka menyadari kewajiban hukum mereka untuk membawa anjing bantuan tanpa biaya tambahan."

"Jika pengemudi memiliki kondisi medis yang menghalangi mereka membawa anjing bantuan, hal ini harus diverifikasi secara independen melalui pengujian medis dan sertifikat pengecualian akan dikeluarkan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI