4 Faktor yang Pengaruhi Penundaan Standar Emisi Euro 4 untuk Mobil Diesel

Kamis, 29 April 2021 | 13:36 WIB
4 Faktor yang Pengaruhi Penundaan Standar Emisi Euro 4 untuk Mobil Diesel
Knalpot mobil sebagai ilustrasi emisi gas buang mesti standar Euro 4 [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerapan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan bermesin diesel dinilai akan membuka ruang yang lebih lebar bagi perusahaan otomotif di Indonesia dalam meningkatkan produktivitasnya di pasar ekspor.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian, Dodiet Prasetyo dalam diskusi virtual pada Rabu (28/4/2021) menyatakan bahwa kebijakan standar emisi Euro 4 membuat manufaktur otomotif mampu bekerja lebih efisien.

Pasalnya, pabrik tidak perlu memiliki dua lini produksi dengan standar berbeda, domestik dan ekspor, melainkan satu lini produksi untuk seluruh produk dalam negeri maupun global.

Dalam pelepasan ekspor bersama (4/12/2020), PT IAMI mengekspor kendaraan komersial Isuzu Traga, yang peresmian  ekspor  perdananya ke Filipina  dilaksanakan  Desember tahun lalu [Grup Astra]
PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengekspor kendaraan komersial Isuzu Traga, yang peresmian ekspor perdananya ke Filipina dilaksanakan Desember 2019 [Grup Astra]

"Pemerintah mau industri dalam negeri memiliki standar yang sesuai standar global. Jadi, industri otomotif Indonesia harus mengacu standar global, yang tidak hanya menjadi tuan rumah di negara sendiri, tapi juga mampu ekspor," jelas Dodiet Prasetyo.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Royal Enfield Pernah Bikin Motor Diesel, Irit Bukan Main

"Ketika ada keseragaman standar domestik dan ekspor, itu adalah keunggulan. Sebab, produsen bisa efisienkan biaya produksi. Jadi tidak memakai banyak standar, melainkan hanya satu standar saja untuk semua produksi," tandasnya.

Penerapan standar emisi Euro 4 yang tertuang dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020, akan dilaksanakan pada April 2022, mundur satu tahun dari jadwal sebelumnya pada April 2021.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Sony Sulaksono menjelaskan bahwa ada empat faktor yang menjadikan terjadinya penundaan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel.

Yaitu:

  1. Impor komponen dan suku cadang kendaraan Euro 4 dari negara-negara calon pemasok saat ini belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.
  2. Terjadinya antre pengujian emisi Euro 4 karena terbatasnya fasilitas pengujian kendaraan diesel untuk bobot 3,5 ton.
  3. Pemenuhan kebutuhan tenaga ahli untuk pengembangan teknologi Euro 4 baik dari sisi produksi maupun uji coba mengalami kendala karena pandemi Covid-19.
  4. Tambahan teknologi standar baku mutu emisi Euro 4 berdampak terhadap harga kendaraan sehingga dikhawatirkan tidak terserap oleh pasar yang daya belinya sedang menurun.

Di sisi lain, Tonton Eko, General Manager Product Development PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menyatakan bahwa pelaku industri sudah siap menyambut kebijakan emisi Euro 4.

Baca Juga: Singapura Akan Mulai Melarang Kendaraan Diesel pada 2025

Selain telah menyiapkan produk, layanan aftersales yaitu service dan spareparts, dan fasilitas pendukung seperti karoseri dan leasing partner, pihak produsen juga menggunakan mesin berteknologi commonrail yang mampu mengimplementasikan kebijakan Euro 4 pada April 2022.

Lantas mitra karoseri dan leasing didorong bertransformasi Euro 2 menuju Euro 4.

"Kami akan membantu dari sisi APM (Agen Pemegang Merek), agar proses transformasi Euro 2 ke Euro 4 lebih lancar. Mengingat karoseri juga harus melakukan investasi terkait dengan SKRB (Surat Keterangan Rancang Bangun)," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI