Suara.com - Sampai saat ini masih banyak pengguna mobil yang kerap melewati jalan tol namun belum paham soal regulasinya. Perlu diketahui, meski memiliki status sebagai jalan bebas hambatan, ruas jalan ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Pengguna jalan tol dilarang putar balik saat tengah melintas di jalan tol. Seperti dikutip dari official.jasamarga, selain berisiko sangat berbahaya, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Dengan demikian pengguna jalan tol harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai arah perjalanan pada saat membayar tol. Peraturan ini sesuai PP no. 15 tahun 2005 pasal 86 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan.
Namun demikian, di sejumlah ruas jalan tol memang terdapat akses putar arah atau u-turn.
Baca Juga: NgabubuTips: Ini 5 Bahan Alami yang Bisa Usir Bau Rokok di Kabin Mobil
Jangan salah paham, akses u-turn ini hanya diperuntukkan bagi petugas jalan tol.
Berikut aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
Baca Juga: Tesla Segera Kembangkan Pabrik Daur Ulang Baterai Mobil Listrik di China
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.