Suara.com - Saat-saat awal mobil listrik hadir, kendala yang muncul adalah tanpa suara. Berbeda dengan kendaraan dengan mesin konvensional yang membuat pengguna jalan raya lainnya awas serta waspada, karena terdengar raungan dari dapur pacu.
Dari negeri kita, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mewajibkan mobil listrik yang beredar di Indonesia bersuara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Aturan itu telah resmi ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni dan diundangkan pada 22 Juni. Regulasi ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.
Keputusan pada peraturan itu juga mengakhiri berbagai pertimbangan terkait keperluan kendaraan listrik bersuara.
Baca Juga: Tesla Segera Kembangkan Pabrik Daur Ulang Baterai Mobil Listrik di China
Berlokasi di Jakarta International Expo atau JIExpo Kemayoran dalam pergelaran Indonesia International Motor Show atau IIMS Hybrid 2021, Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko mengungkapkan bahwa membuat suara pada kendaraan listrik bukan hal yang sulit.
"Beberapa motor sudah mulai ada suaranya, saya sudah pikirkan sejak lama. Itu gampang itu, tinggal dibikin saja," ujar Moeldoko, di sela deklarasi Periklindo.
Lebih lanjut, sambung Moeldoko, suara pada kendaraan listrik sebenarnya tidak susah. Sekarang tinggal bagaimana suaranya bisa diatur sesuai dengan kecepatan kendaraannya saja.
Menurut pasal 35 kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020.
Sedangkan kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi suara paling lama dua tahun sejak 22 Juni 2020.
Baca Juga: Best 5 Oto: Sewa Mobil Listrik di Bali, Viral PNS Punya Ford Mustang