AS sendiri mengaku tidak mengetahui telah masuk jalur TransJakarta dan mengakui kesalahannya.

Selain dikenakan tilang, pengemudi mobil ini juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kepada AS kemudian kami tilang menggunakan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, kemudian yang bersangkutan juga kami perintahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.