Suara.com - Satu unit Porsche putih menjadi viral karena melaju di jalur busway dan ingin keluar lintasan dengan minta bus TransJakarta di belakangnya mundur dahulu atau memberi jalan. Serta ditolak sang pengemudi.
Dikutip dari kantor berita Antara, ending dari pelanggaran lalu lintas ini adalah sanksi tilang kepada pengemudi Porsche putih itu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan sanksi tilang terhadap AS (27), pengemudi Porsche Boxster putih yang viral di media sosial karena pelanggaran tadi. Yaitu menerobos jalur TransJakarta di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan pada Minggu hampir dua pekan lalu (18/4/2021).
"Pelanggar dikenakan sanksi hukum tilang sesuai pasal 287 ayat 1 UU 22 tahun 2009, setiap orang yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dalam rambu larangan dipidana paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Dari Kamera ETLE, Ini Wajah Driver Porsche Putih Pakai Jalur TransJakarta
Ia memaparkan kejadian video viral yang memperlihatkan sebuah Porsche Boxster berwarna putih masuk ke jalur TransJakarta dan meminta pengemudi bus TransJakarta yang berada di belakangnya untuk mundur terjadi pada Minggu (18/4/2021).
Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya bahwa awalnya pihak Kepolisian terkendala pelat nomor tidak jelas sehingga dibentuk tim untuk menelusuri data di TKP. Satu tim untuk menelusuri data kendaraan sejenis di data base Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pengemudi bus TransJakarta juga tidak bisa mengingat dengan jelas pelat nomor Porsche Boxer putih itu. Sehingga petugas melakukan pemeriksaan menggunakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan berhasil menemukan Porsche Boxster berpelat nomor B 2204 MA.
"Kemudian penyidik pada hari Sabtu (24/4/2021) mendatangi rumah pemilik dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut, dan menyimpan barang bukti di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran," lanjut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Petugas kemudian melakukan interogasi kepada pemilik kendaraan karena menurut keterangannya ada beberapa orang yang menggunakan kendaraan itu.
Baca Juga: Kamera ETLE Identifikasi Porsche Putih yang Terobos Jalur TransJakarta
Meski awalnya pengemudi mobil yang masuk ke jalur TransJakarta tidak mau mengaku, pada akhirnya berdasar data dari kamera ETLE diketahui yang mengendarai kendaraan saat kejadian adalah anak pemilik mobil, berinisial AS.
AS sendiri mengaku tidak mengetahui telah masuk jalur TransJakarta dan mengakui kesalahannya.
Selain dikenakan tilang, pengemudi mobil ini juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kepada AS kemudian kami tilang menggunakan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, kemudian yang bersangkutan juga kami perintahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.