Suara.com - Bagi pengguna kendaraan bermotor yang hari ini membutuhkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM atau Surat Izin Mengemudi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan armada SIM Keliling atau SIMLing di lima lokasi. Berlaku untuk Selasa (27/4/2021).
Dikutip kantor berita Antara dari Twitter @@TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen persyaratan seperti KTP asli dan SIM asli dan salinan fotokopi, lantas mengisi formulir permohonan dan bukti cek kesehatan.
Gerai Simling itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM,harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan pihak Kepolisian.
Baca Juga: Honda Siapkan 3 Motor Elektrik Baru di 2024, Begini Bocorannya
Dan pemohon juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yaitu menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Berikut daftar lokasi lima SIM Keliling hari ini (27/4/2021):
- Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
- Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
- Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan
- Mal Citraland, Jakarta Barat
- Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat