Dari Kamera ETLE, Ini Wajah Driver Porsche Putih Pakai Jalur TransJakarta

Minggu, 25 April 2021 | 11:01 WIB
Dari Kamera ETLE, Ini Wajah Driver Porsche Putih Pakai Jalur TransJakarta
Wajah pengemudi Porsche yang menerobos jalur busway yang terekam kamera e-TLE [Tangkapan layar/istimewa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dari kejadian Jumat (23/4/2021) tentang satu unit Porsche putih yang menyerobot jalur busway TransJakarta lalu meminta driver bus memundurkan kendaraan agar mobilnya bisa keluar lagi, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berhasil mengidentifikasi pengemudi.

Sosok yang berada di balik kemudi Porsche putih di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan itu diduga berjenis kelamin perempuan.

Dari foto tangkapan kamera ETLE, wajah perempuan pengemudi Porsche itu tampak jelas. Tampak pula sosok mobil yang dikemudikan, dan pelat nomor kendaraan B 2204 MA.

Porsche masuk jalur Busway TransJakarta.
Porsche masuk jalur Busway TransJakarta.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa mobil Porsche itu telah diamankan. Namun, dia enggan merinci lebih jauh soal indentitas pengemudi.

Baca Juga: Kamera ETLE Identifikasi Porsche Putih yang Terobos Jalur TransJakarta

"Mobil sudah diamankan dan akan dirilis oleh Kabid Humas hari Senin pukul 10.00 WIB pagi di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran," kata AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (25/4/2021).

Aksi pengemudi Porsche putih ini viral di media sosial, saat diunggah akun Instagram @Jakarta.terkini.

Pengemudi Porsche warna putih terlihat menggunakan jalur TransJakarta. Berhenti seketika, lantas menyuruh sopir TransJakarta mundur lantaran dirinya ingin keluar jalur.

"Si mobil putih mau mundur karena terlanjur masuk jalur busway, kemudian menyuruh bus untuk mundur namun dihiraukan sopir bus," demikian tulis akun @Jakarta.terkini seperti dikutip Suara.com.

AKBP Fahri Siregar menyatakan pelanggaran lalu lintas di jalur Transjakarta menjadi titik fokus penindakan. Baik secara konvensional maupun tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Prajurit TNI di Merauke Mendaraskan Doa Bagi KRI Nanggala-402

Adapun ancaman yang dikenakan adalah Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI