Konsep Drive Thru, Hari Ini Daihatsu Gelar Uji Emisi

Minggu, 25 April 2021 | 10:28 WIB
Konsep Drive Thru, Hari Ini Daihatsu Gelar Uji Emisi
Silakan uji emisi drive thru bersama Daihatsu [PT ADM].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Daihatsu Astra Motor (ADM) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kementerian Lingkungan Hidup menggelar uji emisi secara drive thru. Atau dengan kata lain tidak perlu turun dari mobil sehingga pastinya lebih efisien dan praktis.

Dipetik dari rilis resmi sebagaimana diterima Suara.com, promo layanan #UjiEmisiDriveThru Daihatsu ini berlangsung satu hari, pada Minggu (25/4/2021), dan pelanggan bisa lebih hemat karena hanya membayar Rp55.000 (sudah termasuk pajak) untuk layanan ini. Adapun lokasinya adalah bengkel resmi Astra Daihatsu Pluit.

Proses pengecekan uji emisi drive thru Daihatsu perlu sekitar 10-15 menit saja, dan berkesempatan mendapatkan souvenir atau hadiah menarik dari Daihatsu selama acara berlangsung.

"Nantinya mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi," tukas Ratno Yunanto, Service Department Head PT Astra International – Daihatsu Sales Operation (AI-DSO).

Baca Juga: Best 5 Oto: Cara Hitung Diskon PPnBM, Ibnu Jamil Kemalingan Spion Mobil

Petugas Sudin Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (6/7/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada 2020 akan memberlakukan aturan mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc].
Petugas Sudin Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (6/7/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada 2020 akan memberlakukan aturan mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi. Sebagai ilustrasi uji emisi [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc].

Sertifikat resmi uji emisi diberikan apabila mobil yang diuji emisi dinyatakan layak dan lulus. Surat keterangan tadi berlaku satu tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

"Daihatsu memberikan layanan khusus ini demi memenuhi kebutuhan pelanggan yang menginginkan kondisi kendaraannya tetap sehat, sehingga dapat memberikan kualitas udara yang lebih sehat juga kepada lingkungan kita dan sekitarnya," tambah Mukhtar Aziz, Facility & Process Development Department Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Untuk memanfaatkan program layanan ini, pelanggan bisa mendaftarkan kendaraannya dengan mengisi data dan melakukan klik melalui tautan berikut https://ujiemisi.daihatsu.co.id, dan bisa memillih waktu yang diinginkan.

Sebagai catatan, Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 telah mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi gas buang kendaraan sejak Januari 2021 lalu dan sejalan dengan kampanye "Jakarta Langit Biru".

Baca Juga: Temuan Serpihan Milik KRI Nanggala-402 Tunjukkan Tekanan Kedalaman Laut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI