Sebagai ilustrasi, Toyota Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,6 juta.
Selanjutnya konsumen tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,6 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,6 juta. Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,4 juta.
Harga jual sebesar Rp 304,2 juta dikurangi Rp 30,4 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,8 juta. Skema hitungan yang sama juga bisa diterapkan kepada mobil-mobil lainnya.

Walau demikian, analisis ini sebetulnya masih kasaran semata untuk memudahkan konsumen dalam menganalogikan insentif yang diberikan pemerintah.
PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen biasanya sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.