Suara.com - Situasi jalan macet di Ibu Kota Jakarta kembali hadir. Setelah sebelumnya terpantau surut saat pemberlakuan peraturan pencegahan Covid-19. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa pihaknya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum membahas wacana aturan ganjil genap untuk antisipasi kemacetan itu.
"Sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait hal ini," sambut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, keputusan untuk kembali menerapkan kebijakan ganjil genap perlu pertimbangan terkait penambahan kapasitas angkutan publik.
Pasalnya, di masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, kapasitas angkutan publik di Jakarta dibatasi hanya 50 persen.
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Sediakan 14 Titik Samsat Keliling
"Pemberlakuan ganjil genap tentu harus dengan pertimbangan penambahan kapasitas angkutan pubik. Karena kalau diberlakukan akan ada perpindahan moda dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan terjadinya peningkatan volume kendaraan di Jakarta. Namun, kekinian pihaknya masih mengkaji apakah akan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap atau tidak.