Ramadhan, Pemprov Jatim Berikan Potongan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 20 April 2021 | 05:42 WIB
Ramadhan, Pemprov Jatim Berikan Potongan Pajak Kendaraan Bermotor
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara daring dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur [ANTARA/Seno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan rabat atau diskon atas pajak kendaraan bermotor dalam rangka Ramadhan 1442 Hijriah. Dikutip dari kantor berita Antara, para wajib pajak yang menerima meliputi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Insentif pajak "Diskon Ramadhan" ini memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir," jelas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin (19/4/2021).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Suara.com/Arry Saputra).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Suara.com/Arry Saputra).

Insentif pajak diberikan mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021, dalam bentuk:

  • Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen untuk roda empat atau lebih
  • Para wajib pajak di Jawa Timur juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Pada tahun lalu, kami telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak warga yang telah terbantu dengan pemberian diskon ini," tambah Gubernur Jawa Timur.

Terkait antusiasme masyarakat, Khofifah Indar Parawansa berharap mampu mendorong gairah pembayaran pajak. Karena pajak ini akan menjadi sumber daya sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang Triwulan I 2021 masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh atau belum membayar kewajibannya.

"Bagi masyarakat Jatim yang pada bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, silakan bayar pada bulan Ramadhan ini. Insyaallah, selain berkah, juga dapat diskon dan hilang dendanya," imbau gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini.

Dan, tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadhan ini berlaku pula bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.

"Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan ini," tandas Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: Gantikan Livina, Sandiaga Uno Pinang Mobil Listrik di IIMS Hybrid 2021

Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, pada bulan puasa ini ia juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI