Nyaman Saat Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Instruksi Soal Knalpot Bising

Senin, 19 April 2021 | 09:10 WIB
Nyaman Saat Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Instruksi Soal Knalpot Bising
Polisi Lalu Lintas menunjukkan knalpot tidak standar atau "brong" (bising) atau blombongan. Sebagai ilustrasi knalpot bising [ANTARA FOTO/Rahmad].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"(Razia) ini akan terus kami gelorakan, agar Jakarta pada malam hari situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," demikian papar Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Lebih lanjut dipaparkannya, bagi para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar, dan menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi. Yaitu tilang Rp250 ribu.

"Bagi mereka yang berkendara, khususnya menggunakan knalpot bising bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," tandas Irjen Pol Fadil Imran.

Baca Juga: Positif Covid-19, Atalia Praratya Ridwan Kamil Punya Vlog Motoculinary

Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan STNK dan plat nomor dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2021 di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/4/2021) [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat].
Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan STNK dan plat nomor dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2021 di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/4/2021) [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat].

Berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, bunyi peraturannya adalah:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dan sebagai catatan, pada Minggu (18/6/2021) dini hari, ada 34 kendaraan roda dua terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang dilaksanakan di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin dan Monumen Nasional (Monas).

Irjen Pol Fadil Imran menambahkan pula, bahwa kegiatan khususnya penindakan atas knalpot bising adalah bagian dari Operasi Keselamatan Jaya 2021. Tujuannya adalah langkah preemtif dan preventus untuk mencegah terjadinya tawuran antarkelompok.

Baca Juga: Larangan Mudik, Polisi Sekat Jalur Tikus, Antisipasi Pemudik Sepeda Motor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI