Pajak Mobil Hybrid Dinaikkan, Menperin: Transisi dari Bensin ke Listrik

Jum'at, 16 April 2021 | 10:05 WIB
Pajak Mobil Hybrid Dinaikkan, Menperin: Transisi dari Bensin ke Listrik
Mobil hybrid Toyota. [Suara.com/Manuel Jeghesta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa setiap pabrikan mobil di Indonesia memiliki strategi sendiri untuk menjual mobil listrik di Indonesia.

Komentar ini diberikan Agus, Kamis (16/4/2021) saat ditanya wartawan soal rencana Menteri Keuangan untuk menaikkan PPnBM mobil hybrid di Indonesia, agar membedakannya dari mobil listrik murni.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada Maret lalu, mengatakan menaikkan PPnBM mobil hibrida penting untuk mendorong para investor mobil listrik masuk ke Indonesia. Selama ini pabrikan mobil listrik murni enggan berinvestasi di Indonesia karena pajak mobil mereka disamakan dengan mobil hibrida yang masih menenggak bensin.

Tetapi menurut Menperin, mobil hibrida adalah transisi dari kendaraan bensin menuju full listrik. Jadi hybrid itu bisa dilihat sebagai strategi dari produsen untuk memperkenalkan kendaraan berbasis listrik yang ujungnya kepada full baterai.

Baca Juga: Toyota Pamerkan 50 Mobil Listrik di IIMS 2021

"Saya kira masing-masing produsen itu mempunyai strategi bisnis model masing-masing. Ada yang langsung ke full listrik ada yang transisi melalui hybrid," ujar Menperin, di area IIMS 2021, JIExpo Kemayoran.

Lebih lanjut, disampaikan Menperin, saat ini sudah banyak pabrikan mobil yang menyatakan komitmennya baik di kendaraan listrik ataupun hybrid.

"Jadi kalau komitmen investasi banyak sekali. Ada yang berkomitmen baik terhadap kendaraan full baterai atau hybrid," kata Menperin.

Sebelumnya revisi PP 73/2019 yang diajukan Menteri Keuangan rencananya akan berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang, ada dua skema usulan.

Pertama, yang menyasar mobil hybrid, mild-hybrid dan plug-in hybrid (PHEV), yakni menaikkan besaran PPnBM. Sementara mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) tetap nol persen.

Baca Juga: Mobil Listrik MG ZS EV Jadi Bintang di IIMS 2021

Kedua, bila investor berkomitmen berinvestasi minimal Rp 5 triliun, maka PPnBM untuk PHEV akan naik dari 5 persen ke 8 persen. Sementara mobil listrik murni atau BEV tetap nol persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI