Menperin Komentari Inden Mobil Baru Dampak Diskon PPnBM

Kamis, 15 April 2021 | 13:28 WIB
Menperin Komentari Inden Mobil Baru Dampak Diskon PPnBM
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat meresmikan GIICOMVEC 2020 [Suara.com/CNR ukirsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah sudah memprediksi akan terjadi inden dengan adanya kebijakan diskon PPnBM.

"Ini sesuai dengan prediksi kita: produsen yang tidak siap tidak akan memenuhi permintaan sehingga harus inden," ujar Menperin, di area IIMS JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Ia menambahkan, pihaknya memang sudah mengkhawatirkan bila akan terjadi inden. Oleh karena itu kondisi seperti demikian harusnya bisa dicermati.

Memang produsen itu, khususnya otomotif, kebiasaannya tidak melakukan inventory lebih panjang atau lebih lama. Karena apa yang mereka pesan sebagai bahan baku, maka langsung dikerjakan atau diproduksi, demikian penjelasan Menperin.

Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo Resmi Membuka IIMS Hybrid 2021 Secara Daring

Suasana Opening Day IIMS Hybrid 2021 yang dibuka Presiden NKRI Joko Widodo secara daring [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Suasana Opening Day IIMS Hybrid 2021 yang dibuka Presiden NKRI Joko Widodo secara daring [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

"Ini memang sedari awal yang kita sudah prediksi. Bahwa akan ada kewalahan, akan ada jarak antara demand dan supply," tukasnya.

Seperti diketahui, aturan diskon PPnBM untuk mobil baru dengan kapasitas mesin di bawah 1.500cc telah berjalan sejak 1 Maret 2021.

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan terkait mobil yang berhak mendapat diskon PPnBM. Di antaranya adalah kendaraan penumpang berpenggerak roda 4×2 atau sedan, harus diproduksi lokal. Kemudian syarat paling utama, yaitu melakukan pembelian komponen lokal (local purchase) minimal 70 persen.

Berdasarkan syarat ini, pemerintah menetapkan 21 model mobil dari berbagai merek yang memperoleh keringanan PPnBM.

Skema diskon PPnBM sendiri dilakukan dalam tiga tahap. Pertama diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama.

Baca Juga: Ada Diskon PPnBM, Ini Daftar 10 Mobil Terlaris untuk Maret

Kemudian berlanjut dengan potongan 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI