Larangan Mudik Lebaran, Satgas Covid-19: Jangan Ulangi Kasus Tahun Lalu

Kamis, 15 April 2021 | 08:21 WIB
Larangan Mudik Lebaran, Satgas Covid-19: Jangan Ulangi Kasus Tahun Lalu
Ratusan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik di lapangan promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Lebaran 2020. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan mudik Lebaran Nomor 13 Tahun 2021. Ditujukan bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan berlaku 6-17 Mei 2021. Sedangkan implementasinya, petugas akan melakukan razia SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Pelanggaran terhadap SE tadi akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perjalanan dinas luar kota wajib dibekali SIKM dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Petugas Kepolisian melakukan penjagaan saat penyekatan arus balik di gerbang tol Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (27/5/2020) [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww]
Petugas Kepolisian melakukan penjagaan saat penyekatan di gerbang tol Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (27/5/2020) dalam situasi mudik Lebaran tahun lalu [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww]

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, terdapat beberapa kendaraan yang dilarang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei nanti.

Baca Juga: Best 5 Oto: IMI Pusat Sowan Presiden, Persiapan Motoran Bulan Puasa

Di antaranya adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

"Kemudian, kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," jelas Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta seluruh pihak agar menahan diri untuk tidak mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Masyarakat Indonesia disebutkannya tidak boleh kembali mengulangi kesalahan yang sama seperti Lebaran tahun lalu. Yaitu menciptakan lonjakan kasus akibat mobilitas penduduk yang nekat mudik.

"Tidak ada libur panjang kasusnya turun, itu penting, harus kita maknai. Jangan sampai sudah satu tahun belajar masih mengulangi hal yang sama. Kembali lagi saya ingatkan, (mudik) itu harganya nyawa," papar Wiku Adisasmito dalam diskusi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menjelang akhir pekan lalu (9/4/2021).

Baca Juga: Sowan Presiden Joko Widodo Bareng Pengurus IMI, Ini Uraian Rifat Sungkar

Ditegaskan pula, meski tahun ini vaksinasi Covid-19 sudah dijalankan, bukan berarti masyarakat sudah bebas untuk bepergian. Sebab vaksinasi belum mencapai target dan belum terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI