Suara.com - Ketika ingin membeli kendaraan baik mobil ataupun motor, pasti konsumen akan diberikan dua opsi. Opsi pertama yakni membeli secara tunai dan yang kedua membeli dengan menggunakan sistem kredit.
Beberapa orang memilih untuk membeli dengan menggunakan sistem kredit. Hal ini karena sistem kredit termasuk ringan karena bisa dicicil.
Namun pastinya dengan adanya sistem kredit ini, total harga kendaraan akan berbeda jika membeli secara tunai.
Tak sedikit orang menyebut kalau membeli kendaraan dengan sistem kredit haram karena riba.
Baca Juga: Laris Manis! Ini 6 Ustaz Seleb Terpopuler Isi Kajian di Bulan Ramadhan
Lalu apakah benar membeli kendaraan dengan sistem kredit hukumnya haram?
Menurut Ustaz Abdul Somad atau sering disapa UAS menjelaskan hukumnya membeli kendaraan dengan sistem kredit melalui channel Youtube Yus T. Sultrawan.
Dalam video tersebut, ustaz sejuta umat menyebutkan kalau kredit kendaraan tidaklah haram, tergantung akad atau kesepakatannya.
Jadi, kata UAS, jika konsumen meminjam uang dari bank konvensional untuk membeli mobil cash, kemudian pihak peminjam mengangsurnya tiap bulan pada bank, maka itu haram.
Hal ini lantaran transaksinya melibatkan uang dengan uang, bukan uang dengan barang.
Baca Juga: Duh! Truk Damkar Dipaksa Mundur Gara-gara Mobil Parkir Sembarangan
Beda kasus jika kendaraan itu dibelikan pihak bank, lalu konsumen menyicilnya setiap bulan. Maka, hukumnya menjadi halal.
Ia juga menjabarkan ketika zaman Nabi pernah terjadi transaksi kredit atau cicilan seperti yang sekarang ini.
"Pernahkah sahabat nabi membeli barang secara cicil? Ya," ujar UAS.
"Barang dengan uang, boleh. Uang dengan uang, riba" pungkas UAS.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!