Suara.com - Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) dari Korlantas Polri telah diluncurkan kemarin, Selasa (13/4/2021). Pemohon perpanjangan SIM cukup menanti di rumah, setelah melakukan permohonan secara online.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Jati mengatakan, setelah terhubung pada layanan daring atau dalam jaringan, metode pembayaran perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
"Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun, menggunakan virtual account (VA)," ungkap Kombes Pol Jati, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar ini untuk sementara belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket. Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.
Baca Juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online, Berikut Syaratnya
Dalam penggunaan aplikasi SIM Nasional ini, masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Playstore. Aplikasi perpanjangan SIM untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyarakat.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi
- Verifikasi nomor ponsel (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon.