Larangan Mudik: Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan, Kecuali 5 Kategori Ini

Selasa, 13 April 2021 | 09:35 WIB
Larangan Mudik: Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan, Kecuali 5 Kategori Ini
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-74 Tahun 2019. Sebagai ilustrasi mobil kepala negara [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan transportasi Hari Raya Lebaran 2021. Dikutip dari laman Korlantas Polri, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dan selaras kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik yang dipaparkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Th. 2021.

Surat Edaran ini berisi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan berupa sistem larangan pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian, pada 6-17 Mei 2021.

Ilustrasi pemadam kebakaran (Antara)
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran. Mendapatkan pengecualian untuk terus melintas saat pelarangan mudik 2021 [Antara]

Berikut adalah daftar kendaraan yang dilarang beroperasi selama kebijakan diberlakukan:

Baca Juga: Operation Forth Bridge: Peti Jasad Pangeran Philip Akan Diantar Land Rover

  • Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
  • Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor
  • Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Meski demikian, ada sebuah pengecualian bagi anggota masyarakat dalam kondisi tertentu. Termasuk di dalamnya adalah:

  • Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
  • Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
  • Perjalanan ibu hamil dengan satu (1) orang pendamping
  • Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal dua (2) orang
  • Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
  • Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Pengecualian juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik adalah:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
  • Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI