Suara.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi resmi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri kepada perseorangan untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai keterangan tertera di lembar itu. Agar bisa berada di balik kemudi mobil atau sepeda motor di jalan raya umum, tanda keabsahan ini diperlukan.
Kekinian, selaras konsep efisiensi dan tanpa berdesakan, apalagi masih dalam situasi pandemi Covid-19, pembuatan SIM kini dilaksanakan dalam jaringan atau daring alias online. Khususnya bagi pemohon SIM A dan SIM C.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, ini cara registrasi SIM online. Berikut langkah-langkahnya:
- Silakan menuju situs https://sim.korlantas.polri.go.id/
- Pilih kolom Pendaftaran SIM Online.
- Klik kolom Mulai di bagian pojok kanan bawah.
- Klik kolom lanjut, isi identitas diri secara lengkap: kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, nomor ponsel, dan seterusnya.
- Isi pula data nomor darurat yang bisa dihubungi.
- ada kolom data validasi, cantumkan nama ibu kandung dan sertifikat sekolah mengemudi yang bisa diisi jawaban: ya atau tidak.
- Pastikan input seluruh data dilakukan secara benar.
- Klik kolom Lanjut, yang akan memunculkan menu konfirmasi data input.
- Di menu itu, terdapat tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu tersedia untuk datang langsung ke Polres.
- Isi kode verifikasi, kemudian klik kolom Kirim.
- Selanjutnya akan muncul tampilan bahwa pemohon telah sukses melakukan registrasi. Klik OK dan proses registrasi SIM online sudah tuntas dilakukan.
- Selanjutnya pemohon akan menerima notifikasi berupa email otomatis yang menandakan registrasi online berhasil. Dalam email itu juga dicantumkan Nomor Registrasi dan total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM online.
- Lakukan pembayaran melalui ATM, EDC, atau teller BRI yang tersedia di seluruh Indonesia.
- Usai rampung melakukan pembayaran, silakan menuju Satpas SIM dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat keterangan sehat.
- Lanjutkan mengikuti sejumlah tes untuk mendapatkan SIM baru, yang meliputi: ujian teori, ujian praktek, uji keterampilan lewat simulator.
- Nantikan hasilnya dan ikuti petunjuk selanjutnya di lokasi.
Sementara itu, untuk mengetahui biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM, silakan simak keterangan berikut, yang dikutip dari Indonesia.go.id.
Baca Juga: Operation Forth Bridge: Peti Jasad Pangeran Philip Akan Diantar Land Rover
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A Rp80.000
- SIM B1 Rp80.000
- SIM B2 Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp75.000
- SIM D Rp35.000
- SIM D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
Biaya pembuatan SIM:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B khusus B1 Rp120.000
- SIM B khusus B2 Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM C1 Rp100.000
- SIM C2 Rp100.000
- SIM D Rp50.000
- SIM D khusus D1 Rp50.000
- SIM Internasional Rp250.000