Suara.com - Polda Metro Jaya akan menerapkan pos penyekatan di pintu keluar masuk Jakarta dalam Operasi Larangan Mudik 2021. Ada delapan titik disiapkan, dan dijaga ketat pihak Kepolisian.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, delapan titik ini ditentukan usai pihaknya melakukan survei. Dan akan terus mengembangkan penyekatan.
"Sementara ada delapan titik, tapi nanti kami survei lagi. Titiknya ada dua di tol, tiga di arteri, dan tiga di terminal," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (9/4/2021), seperti dikutip dari NTMC Polri.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, aturan penyekatan akan berlangsung 6 Mei hingga 12 Mei. Untuk itu, masyarakat yang berniat mudik diimbau membatalkan rencana kepulangan mereka.
Baca Juga: Ada Diskon PPnBM, Penjualan Dua Produk Mitsubishi Melonjak
"Akan ada pemeriksaan setiap kendaraan yang lewat, termasuk mobil bak, truk, ambulans, dan lainnya," tandasnya.
Berikut adalah delapan titik pos penyekatan di Jakarta:
- Tol Arah Cikampek
- Tol Arah Merak
- Jalan Harapan Indah, Kota Bekasi
- Jalan Jatiuwung, Kota Tangerang
- Jalan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
- Terminal Pulogebang, Jakarta Timur
- Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
- Terminal Kalideres, Jakarta Barat.