Tak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjangan SIM Lewat Smartphone

Jum'at, 09 April 2021 | 17:46 WIB
Tak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjangan SIM Lewat Smartphone
Korlantas Polri luncurkan Smart SIM [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM kini bisa dilakukan secara online menggunakan smartphone.

Polri memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM online dilakukan lewat aplikasi, yang disebut Sinar (SIM Nasional Presisi) dan akan berlaku secara Nasional mualai pekan depan, Senin (12/4/2021).

Aplikasi digital Sinar tersedia dan bisa diunduh dari smartphone berbasis Android dan iOS.

Polda Metro luncurkan layanan SIM Online. [suara.com/Erick Tanjung]
Polda Metro luncurkan layanan SIM Online. Sebagai ilustrasi, kekinian tersedia aplikasi smartphone untuk SIM [suara.com/Erick Tanjung]

Mengutip Korlantas Polri, berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:

Baca Juga: Best 5 Oto: Penyebab Laka Lantas Tiger Woods, Launching KIA Sonet 7-Seater

  1. Download aplikasi
  2. Registrasi (NIK)
  3. Face recognition
  4. Pilih jenis SIM
  5. Pembayaran PNBP SIM baru
  6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
  7. Lulus dan mendapat QR Code
  8. Pilih Satpas
  9. Pilih jadwal ujian praktik

Sementara untuk tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Dengan hadirnya aplikasi SINAR ini, maka masyarakat akan lebih mudah dalam mengikuti proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel.

Dan jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Serta masa berlaku tetap lima tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.

Baca Juga: Best 5 Oto: Mobil Parade Mumi Mesir, Produk Baru Hyundai dan Range Rover

Dan mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp130.000.

Dan perlu dicatat, dengan layanan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, maka pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI