Daftar Lokasi SIM Keliling Hari Ini, SIM B Mesti Diperpanjang di Satpas

Kamis, 08 April 2021 | 08:40 WIB
Daftar Lokasi SIM Keliling Hari Ini, SIM B Mesti Diperpanjang di Satpas
Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dilakukan di lokasi SIM Keliling atau SIMLing berlaku untuk para pemegang SIM C dan SIM A. Atau para pengguna SIM yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat jenis passenger car, serta kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Dikutip kantor berita Antara dari akun  resmi TMC Polda Metro Jaya di laman media sosial Twitter, para pemegang SIM untuk jenis SIM B tidak bisa menggunakan layanan perpanjangan di SIM Keliling atau SIMLing. Namun mesti melakukan permohonan ke kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Alasannya adalah adanya perbedaan peruntukan dokumen. Yaitu SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki bobot lebih dari 3,5 ton.

Petugas mengurus proses perpanjangan SIM warga di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas mengurus proses perpanjangan SIM warga di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6).  Sebagai ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara untuk layanan SIM Keliling hari ini, Kamis (8/4/2021), Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi seluruh Jakarta. Para pemohon bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di sini.

Baca Juga: Best 5 Oto: Mobil Parade Mumi Mesir, Produk Baru Hyundai dan Range Rover

Pelayanan SIM Keliling yang ada di lima lokasi Jakarta tadi disebar demi memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Pelayanan SIMLing berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Dan jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.

Caranya, menyiapkan SIM yang hampir habis masa berlakunya dan KTP, keduanya berupa dokumen asli dan salinan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta mengisi formulir permohonan.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Dan daftar lokasi SIM Keliling hari ini adalah:

Baca Juga: Cepat dan Mudah, Perpanjang SIM Bisa Gunakan Layanan Drive Thru

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Jalan M. Saidi Raya, Petukangan, dan Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI