Suara.com - Cargloss Helmet adalah bagian dari Cargloss Group, dan telah memproduksi helm mulai 2002. Selain mengisi ceruk bisnis dari pasar aftermarket, pabrikan ini menjadi Original Equipment Manufacturer (OEM) berbagai Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor yang beredar di Tanah Air. Antara lain memproduksi helm untuk Yamaha, Honda, Kawasaki, Suzuki, serta Piaggio.
Dikutip dari kantor berita Antara, Cargloss Helmet melakukan pengujian berlapis sebelum helm sampai ke tangan konsumen.
"Cargloss Helmet menaruh perhatian besar pada faktor keselamatan para pengendara sepeda motor. Kami menyadari betul bahwa keselamatan konsumen di atas segalanya," papar Endin Nasrudin, General Manager Cargloss Helmet di Jakarta awal pekan ini (5/4/2021).
Karena itu, kualitas produk sangat diutamakan, termasuk kesesuaian pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 sehingga aman untuk digunakan oleh konsumen. Dan, tersedia fasilitas uji Cargloss Helmet Quality Assurance yang sudah sesuai dengan regulasi SNI 1811:2007, JIS 8133:2007 dan ECE:2002 untuk keabsahan produk sesuai standar keselamatan.
Baca Juga: Hasil Studi: Kecelakaan Sepeda Motor Tanpa Helm Sebabkan Cedera Ekstrem
Berikut adalah point pengujian untuk memastikan kualitas sebuah helm sebelum dipasarkan, dengan tingkat keselamatan sesuai standar helm-helm dunia. Yaitu:
1. Tracking Point
- Alat yang berfungsi untuk menentukan titik pengujian pada helm, terdapat 4 titik pengujian setiap unit helm. Meliputi: bagian atas helm, bagian samping kanan helm, bagian samping kiri helm, dan bagian belakang helm.
2. G–Shock Test (Uji Penyerapan Kejut)
- Alat ini berfungsi untuk menguji ketahanan dari sebuah helm terhadap benturan benda tumpul atau bidang datar.
- Nilai hasil pengujian tidak boleh lebih dari 300G.
3. Penetrasi Test
- Alat yang berfungsi untuk menguji ketahanan helm terhadap benturan benda tajam.
- Bila saat pengujian alarm alat uji tidak berbunyi, maka hasil pengujian dinyatakan "OK".
- Jika alarm alat uji berbunyi maka hasil pengujian dinyatakan "NG"
4. Chinstrap Test (Uji Kekuatan Penahan)
Baca Juga: Pelanggar ETLE Terbanyak di Kudus Saat Ini: Tak Gunakan Helm
- Alat ini berfungsi untuk menguji ketahanan penahan tali dagu helm, dan komponen tidak boleh mengalami perpanjangan lebih dari 32 mm.
5. Roll off (Uji Efektivitas Penahan)
- Alat ini memiliki fungsi untuk menguji efektivitas penahan tali dagu helm.
- Hasil uji dinyatakan ok jika helm tidak terlepas dari alat uji.