Suara.com - Kekinian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerapkan aturan ganjil genap sehubungan situasi terbaru pandemi Covid-19. Dan di sisi lain, kondisi lalu lintas sudah mengalami kemacetan di berbagai ruas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa pihaknya tengah fokus menekan laju penularan Covid-19 di sektor transportasi. Namun ganjil genap disebutnya belum menjadi pilihan untuk diterapkan.
"Saat ini ganjil genap belum diberlakukan. Tentu semuanya harus memahami bahwa kami saat ini sedang berupaya menekan laju kasus positif Covid-19," jelas Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya ganjil genap belum diterapkan karena risiko penularan Covid-19 saat kemacetan terbilang rendah. Pengguna mobil tak akan melakukan interaksi dengan banyak orang yang memungkinkan tertular virus itu.
Baca Juga: Bila Mobil Mengalami Ban Kempis Tetap Dipaksa Jalan, Ini Risikonya
"Kalau macet, yang bersangkutan berada di dalam mobil mereka sendiri. Sehingga otomatis tidak terjadi interaksi," demikian penuturannya.
Sebaliknya, dengan menerapkan ganjil genap maka pengguna angkutan umum bakal meningkat. Sehingga potensi penularan Covid-19 akan meninggi, karena penumpang kendaraan umum berdesakan menggunakan fasilitas kendaraan massal.
"Penggunaan terhadap angkutan umum masih dibatasi, yaitu maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas tersedia," ungkapnya soal protokol kesehatan yang diterapkan untuk kendaraan umum.