Suara.com - Mengajak masyarakat patuh hukum, bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM yang masa berlakunya hampir habis, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling atau SIMLing.
Dikutip kantor berita Antara dari akun resmi Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro di laman media sosial Twitter, untuk Jakarta, Selasa (6/4/2021) tersedia lima gerai SIMLing.
Sebagai catatan, pengguna fasilitas SIM Keliling tidak melulu ditujukan warga yang memiliki SIM Jakarta. Akan tetapi siapa saja dengan kondisi surat izin hampir habis atau belum kedaluwarsa. Atau dengan kata lain, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
SIMLing akan beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB, dan bagi mereka yang memiliki SIM dalam keadaan habis masa berlakunya, maka mesti mengurus langsung ke Samsat.
Baca Juga: Seri Perdana Extreme E, Duel Nico Rosberg vs Lewis Hamilton Tak Terelakkan
Sebelum bertolak ke lokasi SIM Keliling, siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi, lantas mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Kemudian di lokasi, jangan lupa terapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Caranya, tidak lupa mengenakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, serta tidak berkerumun.
Berikut adalah lokasi lima SIM Keliling atau SIMLing yang disediakan Polda Metro Jaya hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.