Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 98 kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Ibu Kota Jakarta.
Dengan jumlah kamera yang terpasang, tercatat rata-rata 400 pengendara kena tilang elektronik setiap harinya.
"Ya, rata-rata 300 sampai 400 kendaraan yang ditilang per hari," jelas Kompol Fahri Siregar, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Korlantas Polri.
Kompol Fahri Siregar menjelaskan bahwa titik terbanyak terjadi pelanggaran lalu lintas berlokasi di dekat jalan MPR/DPR, Halte Timah arah utara, daerah Slipi, dan Setiabudi.
Baca Juga: Seri Perdana Extreme E, Duel Nico Rosberg vs Lewis Hamilton Tak Terelakkan
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan jenis pelanggaran 400 kendaraan ini didominasi menerobos lampu merah. Kemudian ada juga yang melanggar marka stop atau garis berhenti.
"Itulah yang termasuk paling sering menjadi jenis pelanggaran," tukas Kompol Fahri Siregar.
Tilang elektronik atau ETLE resmi beroperasi secara Nasional mulai peluncuran pekan lalu (23/3/2021).