Menperin Revisi Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc

Jum'at, 02 April 2021 | 14:15 WIB
Menperin Revisi Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc
All New Toyota Avanza [Dok PT Toyota Astra Motor].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, telah merevisi aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Pihaknya merubah syarat local purchase. Targetnya adalah agar semakin banyak mobil yang dapat menerima diskon PPnBM.

"Untuk kapasitas mesin di bawah 1.500 cc yang tadinya 70 persen local purchase-nya, kami merivsi menjadi 60 persen," ujar Menperin, saat membuka Toyota EV Smart Mobility Project secara virtual, di Bali, baru-baru ini.

Seperti diketahui, aturan diskon PPnBM untuk mobil baru dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc telah berjalan sejak 1 Maret 2021.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Ini Daftar Mobil di Atas 1.500 cc yang Dapat Diskon PPnBM

Dalam hal ini, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan terkait mobil yang berhak mendapat diskon PPnBM.

Persyaratan tersebut di antaranya kendaraan penumpang berpenggerak roda 4×2 atau sedan, harus diproduksi lokal.

Menperin Agus Gumiwang. [Suara.com/M Fadil]
Menperin Agus Gumiwang. [Suara.com/M Fadil]

Kemudian syarat paling utama, yaitu melakukan pembelian komponen lokal (local purchase) minimal 70 persen.

Berdasarkan syarat tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 21 mobil dari berbagai merek yang memperoleh keringanan PPnBM.

Skema diskon PPnBM sendiri dilakukan dalam tiga tahap. Pertama diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama.

Kemudian berlanjut dengan potongan 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Baca Juga: Innova Hingga Fortuner Kini Dapat Diskon PPnBM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI