Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan diskon PPnBM mobil baru 2.500cc per April 2021.
Berbeda dengan diskon PPnBM untuk mobil 1.500 cc, kendaraan bermotor roda empat dengan mesin di atas 1.500 cc mendapat potongan pajak lebih rendah.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2021 pasal 5 ayat 2 dan 3, mobil bermesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc dengan penggerak roda 4×2 diberikan potongan PPnBM sebesar 50 persen.
Jenis kendaraan tersebut biasanya dikenakan PPnBM 20 persen, dengan adanya pengurangan maka pajak yang dipungut menjadi 10 persen. Ini berlaku untuk tahap pertama atau selama April-Agustus 2021.
Baca Juga: Viral Pria Naik Fortuner Acungkan Pistol Usai Tabrak Pemotor Di Jalan
Tahap berikutnya, mulai September sampai Desember 2021. Diskon yang diberikan hanya 25 persen, itu artinya pajak yang harus dibayarkan sebesar 15 persen dari 20 persen.
Sementara itu, untuk mobil 1.500 cc sampai 2.500 cc berpenggerak roda 4×4 hanya mendapat keringanan pajak sebesar 25 persen selama April sampai Agustus.
Biasanya, kendaraan di segmen tersebut dikenakan tarif PPnBM 40 persen. Namun, dengan adanya insentif pajak sebesar 25 persen maka PPnBM yang dibayarkan konsumen hanya 30 persen.
Pada tahap kedua (September-Desember 2021) besaran diskonnya 12,5 persen, jadi yang tadinya dikenakan 40 persen menjadi 35 persen.
Dalam hal ini ada beberapa model dengan kapasitas mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc dan sudah memiliki local purchase minimal 60 persen yang mendapat diskon PPnBM.
Baca Juga: Innova Hingga Fortuner Kini Dapat Diskon PPnBM
Berikut daftarnya:
- Toyota Kijang Innova 2.0
- Toyota Kijang Innova 2.4
- Toyota Fortuner 2.4 4×2
- Toyota Fortuner 2.4 4×4
- Honda CR-V 1.5T
- Honda CR-V 2.0 CVT
- Honda HR-V 1.8L
- Honda City Hatchback