Menkeu Teken Perluasan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Jum'at, 02 April 2021 | 10:45 WIB
Menkeu Teken Perluasan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor
Ilustrasi beli mobil (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Begitu juga dengan diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 kapasitas mesin di atas 1.500 cc. sampai dengan 2.500 cc, yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.

Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai dengan Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai dengan Desember 2021.

Ilustrasi membeli mobil secara online, termasuk mobil bekas [Shutterstock].
Ilustrasi membeli mobil secara online, termasuk mobil bekas [Shutterstock].

Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.

Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI